Emytos
PERINGATAN : Beberapa fitur mungkin tidak akan berfungsi karena template masih dalam perbaikan.

MAKALAH PES : KEBIJAKAN MONETER DALAM ISLAM

Gambar : Desained by +Ladlul Muksinin 

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu gambaran mengenai dampak kebijakan pemerintah yang dilaksanakan khususnya dalam bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakam laju pertumbuhan yang dibentuk dari berbagai macam sektor ekonomi yang secara tidak langsung menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

MAKALAH PES : KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM

Gambar : Desained by +Ladlul Muksinin 



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. 

Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.


Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah antara lain :


1. Membuat peraturan-peraturan, dengan maksud untuk menghindari praktek sehat dalam

perekonomian pasar.


2. Secara langsung ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Ikut serta pemerintah

dilakukan dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa
jasa dalam kehidupan masyarakat. Contoh: Perusahaan Air Minum

Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan didalam bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, 
Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian besar upaya stabilisasi makro ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan anggaran belanja pemerintah dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran. Oleh karena itu, setiap upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai pembangunan publik yang penting hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi pengeluaran saja, tetapi juga pada sisi penerimaan pemerintah. Pinjaman dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk menutupi kesenjangan tabungan. Dalam jangka panjang, salah satu potensi pendapatan yang tersedia bagi pemerintahan untuk membiayai segala usaha pembangunan adalah penggalakan pajak. Selain itu, sebagai akibat ketiadaan pasar-pasar uang domestik yang terorganisir dan terkontrol dengan baik, sebagian besar pemerintahan Negara- Negara Dunia Ketiga memang harus mengandalkan langkah-langkah fiskal dalam rangka mengupayakan stabilisasi perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya ( keuangan) domestic.

Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.



B. Rumusan Masalah


1. Bagaimanakah pengertian dari kebijakan fiskal ?

2. Bagaimanakah peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian ?

3. Apa saja macam-macam kebijakan fiskal ?

4. Apa saja dampak kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang-jasa?
5. Apa saja tujuan kebijakan fiskal ?
6. Bagaimanakah pengaruh kebijakan fiskal terhadap perekonomian ?
7. Bagaimanakah Kebijakan Fiskal dalam Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan Fiskal berbeda dengan kebijaka moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Kebijakan Fiskal yang sering disebut “politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomia. Anggran belanja Negara terdiri dari penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran yang dapat berupa “government expenditure” dan “government transfer’’, maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil “government expenditure” dan atau memperbesar atau memperkecil “government transfer” yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. [1]
Sadono Sukirno, 2003 Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkaan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

B. Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian
Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang sudah maju perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar dalam mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar supaya pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi jalannya perekonomian. Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal, pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti misalnya keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi Negara-negara yamg sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri. Dari bagian 1 kita telah mengetahui bahwa untuk meningkatnya tingkat hidup suatu masyarakat, kapasitas produksi nasional perlu ditingkatkan. Untuk memperbesar kapasitas produksi nasional dibutuhkan adanya capital formation. Dengan demikian berarti masyarakat perlu mengadakan investasi yang cukup besar untuk terwujudnya capital formation yang dibutuhkan tersebut.

C. Bentuk-bentuk kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik (bentuk-bentuk sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi) dan kebijakan fiskal diskresioner (langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi).
Penstabil otomatik adalah sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran. Pajak progresif dan pajak proporsional, pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan praktekkan hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah pendapatan seseorang tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi pendapatan, semakin besar pajak dikenakan ke atas tambahan pendapatan yang diperoleh. Dibeberapa negara sistem pajak proporsional biasanya digunakan untuk memungut pajak ke atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah proporsional dengan keuntungan yang diperoleh.
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a. Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b. Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai ekonomi yang mantap.
c. Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program.
Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
d. Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang, adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan.
e. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
f. Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan.
g. Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis). 

D. Dampak kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang-jasa
Kebijakan fiscal dapat menggerakkan perekonomian, karena peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak mempunyai efek multiplier dengan cara menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga. Begitu pula halnya apabila pemerintah melakukan pemotongan pajak sebagai stimulus perekonomian. Pemotongan pajak akan meningkatkan disposable income dan akhirnya mempengaruhi permintaan..[2]

E. Tujuan kebijakan fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.[3]
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
a. Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya; control fisik langsung, peningkatan tariff pajak yang ada,penerapan pajak baru, surplus dari perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan keuangan deficit.
b. Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
c. Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
d. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
e. Untuk menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

F. Pengaruh kebijakan Fiskal terhadap Perekonomian
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a. Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b. Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya :
PENERIMAAN 
o Pajak (berbagai macam)
o Pinjaman dari Bank Sentral
o pinjaman dari masyarakat dalam negeri
o Pinjaman dari luar negeri
PENGELUARAN 
o Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa
o Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai
o Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment

Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).
Kebijakan anggaran emplisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Peningkatan pembelian atau belanja pemeritah berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. . Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.
Sedangkan, anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

Anggaran surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Cara kerja anggara surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.


G. Kebijakan Fiskal Dalam Islam
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
a. Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c. Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto, 2013: 1).
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
a. Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b. Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c. Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
a. Kebijakan pemasukan dari kaum Muslimin, yaitu:
1) Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5) Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.
7) Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai penggantinya (Sirojuddin, 2013: 1).
b. Kebijakan pemasukan dari kaum non muslim, yaitu:
1) Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2) Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham (Sirojuddin, 2013: 1).
c. Kebijakan Pengeluaran
Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. 9:60)
Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja (Sirojuddin, 2013: 1).




BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional


DAFTAR PUSTAKA

Soediyono Reksoprayitno, “Pengantar Ekonomi Makro edisi 6”, BPFE-Yogyakarta.2000
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
Prathama rahardja dan Mandala manurung, “Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3”, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.2005
Boediono, “Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2 Ekonomi Makro edisi 4”BPFE-Yogyakarta.1982.

                                          
[1] Soediyono Reksoprayitno, “Pengantar Ekonomi Makro edisi 6”, BPFE-Yogyakarta.2000 hal.97-98
[2] http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
[3] Pratama rahardja dan mandala manurung, Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2005

MAKALAH PES : KONSEP UANG DALAM ISLAM

Sumber Gambar : https://blogmuamalah.files.wordpress.com/2010/07/dinar-dirham-2.jpg


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.[1]
Ketika jumlah manusia semakin bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju sehingga kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar inilah yang disebut dengan uang.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah di antaranya?
1. Apakah Definisi dan Ciri-ciri Uang?
2. Apakah Fungsi Uang?
3. Bagaimanakah Konsep Uang dalam Islam?
4. Bagaimanakah Ekonomi Makro dengan Uang?
5. Bagaimanakah Perubahan Fungsi Uang?
6. Apakah Uang dalam Sistem Ekonomi Islam?
7. Bagaimanakah Uang Kertas dalam Pandangan Islam?


BAB II
PEMBAHASAN


A. Definisi dan Ciri-ciri Uang
Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.[2]
Adapun ciri-ciri uang yaitu :
1. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2. Mudah dibawa-bawa
3. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4. Tahan lama
5. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6. Bendanya mempunyai mutu yang sama


B. Fungsi Uang
Adapun fungsi dari uang yaitu :[3]
1. Uang sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang seseorang yang menginginkan sesuatu barang tidak perlu bersusah payah mencari orang yang memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang dimilikinya. Adanya uang telah memungkinkannya untuk memperoleh barang yang diingininya hanya dengan cara menemukan orang yang memiliki barang tersebut dan kemudian memperoleh barang tersebut. Penjual barang tersebut selanjutnya dapat menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli barang yang diingini dari orang lain.
2. Uang sebagai satuan nilai
Ssatuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
3. Uang sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat penting agar fungsi uang yang ketiga ini dapat dijalankan dengan baik adalah bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang yang dibelanjakan akan tetap memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama mutunya dari waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka fungsi uang sebagai ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna. Ada kemungkinan orang lebih suka menerima pembayaran yang tertunda dalam bentuk barang atau menghindari tukar menukar dengan pembayaran yang ditunda. Keadaan seperti itu selalu terjadi pada waktu harga-harga barang mengalami kenaikan yang cepat dari waktu ke waktu.
4. Uang sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang terutama adalah uang bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau seseorang memiliki uang ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya, tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang itu tidak ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah menulis selembar cek yang menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang sekarang ini banyak digunakan adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat penyimpan nilai yang lebih baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang. Ia tidak memerlukan biaya dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.

C. Konsep Uang dalam Islam[4]
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat harga barang
K = 1/v T = jumlah barang yang diperdagangkan


Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept. Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam dengan konvensional:

KONSEP ISLAM 
KONSEP KONVENSIONAL

· Uang tidak identik dengan modal
· Uang adalah public goods
· Modal adalah private goods
· Uang adalah flow koncept
· Modal adalah stock concept 
· Uang sering kali diidentikkan dengan modal
· Uang (modal) adalah private goods
· Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
· Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school

D. Ekonomi Makro dengan Uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.[5]
1. Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2. Uang Sebagai Media Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mesahkannya.
3. Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.

E. Perubahan Fungsi Uang[6]
1. Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
a. Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b. Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c. Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak.
2. Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian.
Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3. Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a. Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
b. Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c. Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.

Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.

F. Uang dalam sistem Ekonomi Islam[7]
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi). Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi[8] yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi[9] sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.

G. Uang kertas dalam pandangan Islam[10]
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandng arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap dan modal yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan, eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang bersikulasi adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi bersifat konsumtif bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan hilang. Dan kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia menanggung hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama bukan substansinya (pokoknya).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Sedangkan konsep uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan dengan modal, uang (modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher, dan Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.
Kemudian dalam perubahan fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Nurul dkk, 2009, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Karim, Adiwarman A., 2007, Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Mustafa Edwin dkk,2010, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif , Jakarta: Kencana.
Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

                                            
[1] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.239.
[2] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.267.
[3] Ibid., hlm. 268-270.
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77-80.
[5] Ibid., hlm. 80-83.
[6] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif(Jakarta: Kencana, 2010), hlm .240-242.
[7]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 25-26.
[8] Akselerasi adalah laju perubahan kecepatan.
[9] Dikotomi adalah pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan.
[10]Nurul Huda, dkk, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 90-95.

MAKALAH PES : PERDAGANGAN DALAM ISLAM







Gambar : Desained by +Ladlul Muksinin 



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dibuatnya makalah ini guna memberikan pengetahun kepada manusia tentang pentingnya landasan moral suatu individu. Terutama dalam urusan ber-Muamalah diantara umat manusia . Mengingat perkembangan zaman dan Era Global jugalah, yang memberikan warna tersendiiri dalam ber Muamalah antar Umat khususnya dalam urusan Perdagangan.

MAKALAH PES : TEORI HARGA DALAM ISLAM


Gambar : Desained b+Ladlul Muksinin 

BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi, kita sering mendengar kata harga dan ruang lingkupnya. Dalam hal ini, kaitannya adalah bagaimana nilai yang menjadi transaksi antara penjual kepada pembeli sebagai penggantian barang atau jasa yang ditukar tersebut. Perekonomian adalah salah satu saka guru kehidupan negara. Kuat dan lemahnya sistem perekonomian suatu negara itu salah satu ditentukan dengan penetapan harga sehingga terjadi kestabilan harga. Namun tidak mudah untuk menciptakan perekonomian dengan harga yang stabil karena kadang tingkat permintaan lebih tinggi dari penawaran begitu pun sebaliknya.
Interaksi antara pemerintah, produsen, dan konsumen sangat diperlukan guna mencapai tujuan perekonomian yang kuat. Dengan kata lain, penentuan harga tidak dapat dimonopoli oleh sepihak saja melainkan terjadi kesepakatan dalam penentuan harga. Hal tersebut guna meminimalkan terjadi kecurangan atau pun kerugian di salah satu pihak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dan ikut andil dalam penentuan harga karena menjadi penentu dari harga barang yang telah diatur dalam undang-undang seperti UU APBN.
Dalam islam telah diatur mengenai cara bermuamalah bagi seorang muslim. Dalam jual beli kaitannya dengan penentuan harga, islam memperbolehkan jual beli dan melarang riba. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah : 275 yang artinya:
“.......Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.......”
Penetapan harga menurut pandangan islam, tidak boleh ada unsur riba di dalamnya. Bagi pedagang tidak boleh meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menaikkan harga. Pedagang hanya boleh meraup untung yang sewajarnya saja sebagai pengganti atas jasanya.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, kami menarik beberapa rumusan masalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Harga ?
2. Bagaimanakah Ruang Lingkup dalam Teori Harga ?
3. Bagaimanakah penetapan harga menurut pandangan islam ? 


BAB II
P E M BA H A S A N

A. Pengertian Harga
Ridwan Iskandar Sudayat menyatakan bahwa harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga serta alasan barang yang mahal dan murah. Sebagai contoh, gaji dan upah adalah harga jasa bagi seseorang yang bekerja. Bunga adalah harga meminjam atau menggunakan uang di Bank. Pajak adalah harga jasa pemerintah bagi warga negaranya. Bentuk atau sebutan harga lain adalah uang sewa, tiket, tol, honorarium, SPP, dan sebagainya[1].
Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang dapat dipakai untuk menganalisis semua problem yang menyangkut harga barang konsumsi, tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar modal, dan sebagainya, yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga.
Harga terbentuk dan kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak, yaitu produsen dan konsumen. Produsen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat keuntungan di atas biaya produksinya (atau tujuan lain, misalnya keuntungan). Konsumen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhan dan keinginannya (misalkan hemat, prestise, syarat pembayaran, dan sebagainya). Perhatikan bagan di bawah ini.
Dalam pasar persaingan sempurna, harga terbentuk dari kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tetapi, pada kenyataannya kondisi ini jarang terjadi. Salah satu pihak lain (umumnya produsen) dapat mendominasi pembentukan harga atau pihak lain di luar produsen dan konsumen (misalnya pemerintah, pesaing, pemasok, distributor, asosiasi, dan sebagainya) turut berperan dalam pembentukan harga tersebut.[2]
Tingkat harga dalam sebuah perekonomian secara keseluruhan dapat diketahui melalui dua cara. Selama ini kita mengartikan tingkat harga sebagai hanya dari sekeranjang atau himpunan barang dan jasa. Jika tingkat-tingkat harga mengalami kenaikan, masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan berbagai barang dan jasa yang mereka inginkan. Selain itu, kita dapat menggunakan tingkat harga untuk menentukan nilai uang. Naiknya tingkat harga berarti menurunnya nilai uang karena setiap nilai rupiah yang Anda punya sekarang hanya dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih sedikit daripada sebelumnya.[3]

B. Ruang Lingkup Teori Harga
Dalam teori harga ada beberapa hal yang harus dipelajari untuk memahami secara keseluruhan, yaitu di antaranya:
1. Fungsi Harga
Secara umum, harga dapat berfungsi sebagai berikut:
a. Sumber pendapatan atau keuntungan perusahaan untuk mencapai tujuan produsen.
b. Pengendali tingkat permintaan dan penawaran.
c. Memengaruhi program pemasaran dan fungsi bisnis lainnya bagi perusahaan. Harga dapat berperan sebagai pengaruh terhadap
2. Faktor Penentu Harga
Penentuan harga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi:
a. Tujuan pemasaran (biaya, penguasaan pasar, dan usaha)
b. Strategi marketing-mix (aspek harga dan non harga)
c. Organisasi (struktur, skala, dan tipe).
Sedangkan Faktor eksternal meliputi:
a. Elastisitas permintaan dan kondisi persaingan pasar.
b. Harga pesaing dan reaksi pesaing terhadap perubahan harga;
c. Lingkungan eksternal lain, yaitu lingkungan mikro (pemasok, penyalur, asosiasi, dan masyarakat) dan lingkungan makro (pemerintah, cadangan sumber daya, keadaan sosial).
3. Batas Penentu Harga
Perubahan harga buka tanpa batas, melainkan terbatasi oleh permintaan (customer demand), biaya (cost), dan persaingan (competition). Posisi atau tingkat harga akan bergerak berfluktuasi dalam ruang gerak persaingan mengikuti kekuatan pesaing yang lebih besar. Akan tetapi, perubahannya tidak melebihi batas harga tertinggi dari permintaan pasar (batas atas) ataupun tidak lebih rendah dari biaya yang ditanggung produsen (batas bawah)
4. Tahap Penentuan Harga
Khusus untuk produk baru, penentuan harga melalui prosedur berikut:
a. Memilih tujuan dan orientasi harga.
b. Memperkirakan permintaan produk dan perilakunya.
c. Memperkirakan biaya dan perilakunya.
d. Melakukan analisis perilaku pesaing;
e. Menetukan strategi harga;
f. Menyesuaikan harga akhir.
5. Tujuan Harga
Secara umum, penentuan harga mempertimbangkan batasan-batasan berikut:
a. Biaya bertujuan untuk mengendalikan keuntungan atau hanya untuk menutup menutup biaya;
b. Permintaan pasar bertujuan untuk mengendalikan (memperluas ataupun mempertahankan) penjualan atau market-share.
c. Persaingan harga akan bertujuan untuk mengendalikan (mengatasi atau menghindari) persaingan.
6. Strategi Harga

a. Strategi Harga Berorientasi Pada Biaya
Strategi harga yang berorientasi pada biaya didasarkan pada perhitungan biaya (tetap atau variabel) dan penentuan target keuntungan yang diinginkan (target pengembalian investasi) untuk dapat menetapkan harga. Penentuan harga dilakukan berdasarkan hal-hal berikut.
· Tingkat keuntungan tertentu, yaitu:
1) Harga ditentukan menurut perhitungan biaya target keuntungan yang diharapkan.
2) Besarnya keuntungan merupakan persentase dari biaya (cost-plus), harga Perolehan (mark-up), atau harga jualnya.
3) Melalui perilaku biaya (tetap ataupun variabel) dapat diperhitungkan tingkat atau volume penjualan impas (break-even point).
Berdasarkan tingkat tersebut, dapat ditargetkan keuntungan.
· Tingkat pengembalian investasi, yaitu selain target keuntungan, tingkat pengembalian investasi (ROI) juga diperhitungkan untuk menghitung harga.
· Keuntungan maksimum, merupakan target perusahaan yang akan dicapai melalui penetapan harga jual produk. Teori ekonomi menyatakan bahwa tingkat keuntungan maksimum dicapai pada keadaan marginal pendapatan sama dengan marginal biaya.
Metode yang dipergunakan untuk mencapai target tersebut adalah dengan:
1) Clos plus pricing, yaitu penetapan harga dengan menambahkan sejumlah (presentase) tertentu dari harga jual atau biaya sebagai keuntungannya.
2) Mark-up pricing, yaitu penetapan harga jual dengan menambahkan sejumlah (presentase) tertentu dari harga jual atau harga perolehan barang dagangannya.
3) Break even analysis, yaitu penetapan harga dengan mempertimbangkan tingkat kuantitas penjualan perusahaan, yaitu penerimaan sama dengan pengeluaran biayanya (biaya tetap dan variabel). Dengan memahami batas impas tersebut, harga dapat ditetapkan di atasnya agar memperoleh keuntungan.
4) Maximum profit, yaitu penetapan harga bertujuan mencari keuntungan maksimal. Keuntungan maksimal dicapai pada tingkat marginal pendapatan (MR) sama dengan marginal biaya (MC).

b. Strategi Harga Berorientasi Pada Permintaan 
Penetapan harga yang berorientasi pada permintaan akan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar. Harga akan diserap apabila ada permintaan. Dengan kata lain, harga dapat ditetapkan sesuai menurut tingkat permintaannya. Dengan demikian, perusahaan perlu memahami tingkat permintaan terhadap barang yang terbentuk.
Dengan mempertimbangkan permintaan pasar, strategi harga dapat diarahkan untuk mencapai tingkat atau penumbuhan penjualan (market-share), mencakup:
· Diskriminasi harga
Di pasar yang heterogen, tingkat permintaan masing-masing kelompok (segmen) pasar tidak sama. Oleh karena itu, penetapan harga dapat mengikuti perbedaan yang ada di pasar atau produsen sengaja menciptakan perbedaan tersebut untuk membedakan harga.
Harga untuk produk yang sama dapat dibedakan menurut pelanggan, bentuk produk, tempat, dan waktu.
· Perceived value pricing 
Pada dasarnya, pembeli lebih memperhatikan manfaat yang akan diterima dari barangnya (bersifat psikologis) dari pada melihat besaran harga. Oleh karena itu, produsen menciptakan harapan akan manfaat tersebut agar pembeli lebih memperhatikannya (dengan mengabaikan besaran harga). Berdasarkan kenyataan ini, harga dapat ditetapkan menurut manfaat yang akan diterima (expected perceived value) bagi pembeli.

c. Strategi Harga Berorientasi Pada Persaingan 
Harga dapat bertahan di pasar persaingan apabila produsen memerhatikan harga-harga pesaingnya (price competition), terutama price leadernya. Produsen dapat menentukan harga yang sama, di atas atau dibawah harga pesaingnya (going rate pricing). Adapun pada penawaran pekerjaan secara lelang, harga ditetapkan dengan memperkirakan harga pesaingnya.

d. Kebijakan Harga Akhir
Harga yang sudah ditetapkan adakalanya perlu disesuaikan karena perubahan yang terjadi di lingkungan pasar. Untuk melakukan antisipasi perubahan tersebut, perlu dilakukan kebijakan harga. Penyesuaian harga (administered pricing) mempertimbangkan fleksibilitas, siklus produk, potongan harga (diskon), jarak geografis antara penjual dan pembeli, product mix, dan harga psikologis konsumen.

e. Metode Penetapan Harga
Menurut Ridwan Iskandar Sudayat, ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai rancangan dan variasi dalam penetapan harga, yaitu sebagai berikut.
· Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost plus pricing method). Metode harga ini adalah metode yang paling sederhana, yaitu penjualan atau produsen menetapkan harga jual untuk satu barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah jumlah untuk laba yang diinginkan (margin) pada tiap-tiap unit tersebut. Formulanya menjadi:

Cost Plus Pricing Method = Biaya Total + Laba = Harga Jual

· Harga yang berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan suplai. Metode penetapan harga yang lain adalah metode menentukan harga terbaik untuk mencabai laba optimal melalui keseimbangan antara biaya dan permintaan pasar. Metode ini paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan hargannya adalah memperoleh keuntungan maksimal.
Dalam menentukan harga dan mendayagunakannya, ada beberapa pemahaman tentang konsep-konsep istilah yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Biaya tetap total (total fixed cost)
2) Biaya variabel (variabel cost)
3) Biaya total (total cost)
4) Biaya marginal (marginal cost)
a. Penetapan harga yang ditetapkan atas kekuatan pasar, yaitu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar bahwa harga akan menentukan harga jual setelah harga belinya ditambah (kelebihan harga diatas harga belinya). Formulanya menjadi:

HARGA BELI + MARK UP = HARGA JUAL

b. Penetapan harga atas dasar kekuatan pasar. Penetapan harga berorientasi pda kekuatan pasar, yaitu harga jual ditetapkan sama dengan harga jual pesaing, di atas harga pesaing atau dibawah harga pesaing.

1) Penetapan harga dengan harga saingan. Penetapan harga seperti ini lebih menguntungka jika di pakai pada saat harga dalam persaingan itu tinggi. Pada umumnya, penetapan harga ini diberlakukan oleh penjual untuk barang-barang standar.
2) Penetapan harga dibawah harga saingan. Penetapan harga seperti ini digunakan oleh para pengecer atau produsen yang tidak mengetahui adanya praktik-praktik demikian. Pengecer pada dasarnya melihat bahwa nama baik produsen ikut membawa nama baik pengecer.
3) Penetapan harga di atas harga saingan. Penetapan harga ini hanya sesuai digunakan oleh perusahaan yang sudah memiliki reputasi atau perusahan yang menghasilkan barang-barang prestise. Hal ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa konsumen sering kurang memperhatikan harga dalam pembeliannya Karena lebih mengutamakan kualitas / faktor pretise yang akan diperolehnya dari barang tersebut.
7. Peran Pemerintah dalam Penentuan Harga
Peran Pemerintah dalam menentukan harga dilakukan dengan dua cara yaitu:
a. Intervensi Langsung
· Penentuan Harga Maksimum (Ceilling Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga tertinggi yang berlaku di pasar yang tingginya berada di bawah harga pasar. Adapun tujuan penentuan harga maksimum yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melindungi konsumen sehingga harganya terjangkau, dan untuk menurunkan harga barang yang berlaku di pasar.
· Penentuan Harga Minimum (Floor Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga terendah yang berlaku di pasar, yang tingginya berada di atas harga pasar. Tujuan pemerintah menentukan harga minimum adalah untuk melindungi produsen agar tidak merugi, dan untuk menaikkan harga barang yang berlaku di pasar.
b. Intervensi Tak Langsung
· Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
· Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.

C. Penetapan Harga Menurut Pandangan Islam
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar[4] sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Bukti autentik tentang hal ini adalah suatu hadis[5] yang diriwayatkan oleh enam imam hadis (kecuali Imam Nasa’i) [6]. Dalam hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

قال النّاسُ يا رسول اللهِ غلاَ السِّعرُ فسعِّرْ لناَ. فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم

"إنَّ الله هو المسعِّرُ الخالق القابِضُ الباسط الرَّازق و إني لأرجُوا أنْ ألقَى الله وليس أحدٌ منكم يُطالبُني بمظْلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ" .

“Manusia berkata saat itu, ‘Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami’. Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah adalah penentu harga, Ia adalah penahan, Pencurah, serta Pemberi rezeki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku Diana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” 
Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar[7] (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan)[8].
Dalam konsep islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan . Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia,maka seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. Dengan maksud untuk melindungi hak-hak milik orang lain., mencegah terjadinya penimbunan barang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Kattab.[9]
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat an- Nisa’ ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2. Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4. Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.


BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan

Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Harga terbentuk dan kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak, yaitu produsen dan konsumen. Produsen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat keuntungan di atas biaya produksinya (atau tujuan lain, misalnya keuntungan). Konsumen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhan dan keinginannya (misalkan hemat, prestise, syarat pembayaran, dan sebagainya).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mempelajari teori harga di antaranya, yaitu Fungsi Harga, Faktor Penentu Harga, Batas Penentu Harga, Tahap Penentuan Harga, Tujuan Harga, Strategi Harga (Strategi Harga Berorientasi Pada Biaya, Strategi Harga Berorientasi Pada Permintaan, Strategi Harga Berorientasi Pada Persaingan, Kebijakan Harga Akhir, dan Metode Penetapan Harga), dan Peran Pemerintah dalam Penentuan Harga (Intervensi Langsung dan Intervensi Tak Langsung).

Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. 

Dalam konsep islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia,maka seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. 

B. Saran dan Kritik

Demikian dari makalah kami, kemudian kami mengharap kritik dan sara yang bersifat membangun guna tercapainya makalah yang lebih baik lagi. Selanjutnya kami memohon maaf apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan. 










[1] Siti Nur Fatoni, Pengantar Ilmu Ekonomi (Dilengkapi Dasar-Dasar Ekonomi Islam), (Bandung: Pustaka Setia, 2014), Hal. 61-63. 


[2] Ibid. 


[3] N. Gregory Mankiw, Pengantar Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2003), Hal. 138 


[4] Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar. 


[5] Dengan hadis ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. 


[6] Ika Yunia Fauzia, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Grup, 2014), Hal.201-204. 


[7] Distorsi Pasar (Ketidaksempurnaan Pasar) adalah yang membuat ekonomi tidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Menurut Adiwarman, pada garis besarnya islam mengidentifikasikan tiga bentuk distorsi pasar, yakni rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan, Tadlis (penipuan), dan Tagrir ( keracunan). 


[8] Ibid. 


[9] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Surakarta: Penerbit Erlangga, 2012), Hal.169-170.

Back To Top