Emytos
PERINGATAN : Beberapa fitur mungkin tidak akan berfungsi karena template masih dalam perbaikan.

MAKALAH PES : TEORI HARGA DALAM ISLAM


Gambar : Desained b+Ladlul Muksinin 

BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi, kita sering mendengar kata harga dan ruang lingkupnya. Dalam hal ini, kaitannya adalah bagaimana nilai yang menjadi transaksi antara penjual kepada pembeli sebagai penggantian barang atau jasa yang ditukar tersebut. Perekonomian adalah salah satu saka guru kehidupan negara. Kuat dan lemahnya sistem perekonomian suatu negara itu salah satu ditentukan dengan penetapan harga sehingga terjadi kestabilan harga. Namun tidak mudah untuk menciptakan perekonomian dengan harga yang stabil karena kadang tingkat permintaan lebih tinggi dari penawaran begitu pun sebaliknya.
Interaksi antara pemerintah, produsen, dan konsumen sangat diperlukan guna mencapai tujuan perekonomian yang kuat. Dengan kata lain, penentuan harga tidak dapat dimonopoli oleh sepihak saja melainkan terjadi kesepakatan dalam penentuan harga. Hal tersebut guna meminimalkan terjadi kecurangan atau pun kerugian di salah satu pihak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dan ikut andil dalam penentuan harga karena menjadi penentu dari harga barang yang telah diatur dalam undang-undang seperti UU APBN.
Dalam islam telah diatur mengenai cara bermuamalah bagi seorang muslim. Dalam jual beli kaitannya dengan penentuan harga, islam memperbolehkan jual beli dan melarang riba. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah : 275 yang artinya:
“.......Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.......”
Penetapan harga menurut pandangan islam, tidak boleh ada unsur riba di dalamnya. Bagi pedagang tidak boleh meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menaikkan harga. Pedagang hanya boleh meraup untung yang sewajarnya saja sebagai pengganti atas jasanya.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, kami menarik beberapa rumusan masalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Harga ?
2. Bagaimanakah Ruang Lingkup dalam Teori Harga ?
3. Bagaimanakah penetapan harga menurut pandangan islam ? 


BAB II
P E M BA H A S A N

A. Pengertian Harga
Ridwan Iskandar Sudayat menyatakan bahwa harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga serta alasan barang yang mahal dan murah. Sebagai contoh, gaji dan upah adalah harga jasa bagi seseorang yang bekerja. Bunga adalah harga meminjam atau menggunakan uang di Bank. Pajak adalah harga jasa pemerintah bagi warga negaranya. Bentuk atau sebutan harga lain adalah uang sewa, tiket, tol, honorarium, SPP, dan sebagainya[1].
Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang dapat dipakai untuk menganalisis semua problem yang menyangkut harga barang konsumsi, tingkat rupiah, tingkat devisa, harga pasar modal, dan sebagainya, yang menggambarkan prinsip umum penentuan harga.
Harga terbentuk dan kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak, yaitu produsen dan konsumen. Produsen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat keuntungan di atas biaya produksinya (atau tujuan lain, misalnya keuntungan). Konsumen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhan dan keinginannya (misalkan hemat, prestise, syarat pembayaran, dan sebagainya). Perhatikan bagan di bawah ini.
Dalam pasar persaingan sempurna, harga terbentuk dari kesepakatan produsen dan konsumen. Akan tetapi, pada kenyataannya kondisi ini jarang terjadi. Salah satu pihak lain (umumnya produsen) dapat mendominasi pembentukan harga atau pihak lain di luar produsen dan konsumen (misalnya pemerintah, pesaing, pemasok, distributor, asosiasi, dan sebagainya) turut berperan dalam pembentukan harga tersebut.[2]
Tingkat harga dalam sebuah perekonomian secara keseluruhan dapat diketahui melalui dua cara. Selama ini kita mengartikan tingkat harga sebagai hanya dari sekeranjang atau himpunan barang dan jasa. Jika tingkat-tingkat harga mengalami kenaikan, masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan berbagai barang dan jasa yang mereka inginkan. Selain itu, kita dapat menggunakan tingkat harga untuk menentukan nilai uang. Naiknya tingkat harga berarti menurunnya nilai uang karena setiap nilai rupiah yang Anda punya sekarang hanya dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih sedikit daripada sebelumnya.[3]

B. Ruang Lingkup Teori Harga
Dalam teori harga ada beberapa hal yang harus dipelajari untuk memahami secara keseluruhan, yaitu di antaranya:
1. Fungsi Harga
Secara umum, harga dapat berfungsi sebagai berikut:
a. Sumber pendapatan atau keuntungan perusahaan untuk mencapai tujuan produsen.
b. Pengendali tingkat permintaan dan penawaran.
c. Memengaruhi program pemasaran dan fungsi bisnis lainnya bagi perusahaan. Harga dapat berperan sebagai pengaruh terhadap
2. Faktor Penentu Harga
Penentuan harga dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi:
a. Tujuan pemasaran (biaya, penguasaan pasar, dan usaha)
b. Strategi marketing-mix (aspek harga dan non harga)
c. Organisasi (struktur, skala, dan tipe).
Sedangkan Faktor eksternal meliputi:
a. Elastisitas permintaan dan kondisi persaingan pasar.
b. Harga pesaing dan reaksi pesaing terhadap perubahan harga;
c. Lingkungan eksternal lain, yaitu lingkungan mikro (pemasok, penyalur, asosiasi, dan masyarakat) dan lingkungan makro (pemerintah, cadangan sumber daya, keadaan sosial).
3. Batas Penentu Harga
Perubahan harga buka tanpa batas, melainkan terbatasi oleh permintaan (customer demand), biaya (cost), dan persaingan (competition). Posisi atau tingkat harga akan bergerak berfluktuasi dalam ruang gerak persaingan mengikuti kekuatan pesaing yang lebih besar. Akan tetapi, perubahannya tidak melebihi batas harga tertinggi dari permintaan pasar (batas atas) ataupun tidak lebih rendah dari biaya yang ditanggung produsen (batas bawah)
4. Tahap Penentuan Harga
Khusus untuk produk baru, penentuan harga melalui prosedur berikut:
a. Memilih tujuan dan orientasi harga.
b. Memperkirakan permintaan produk dan perilakunya.
c. Memperkirakan biaya dan perilakunya.
d. Melakukan analisis perilaku pesaing;
e. Menetukan strategi harga;
f. Menyesuaikan harga akhir.
5. Tujuan Harga
Secara umum, penentuan harga mempertimbangkan batasan-batasan berikut:
a. Biaya bertujuan untuk mengendalikan keuntungan atau hanya untuk menutup menutup biaya;
b. Permintaan pasar bertujuan untuk mengendalikan (memperluas ataupun mempertahankan) penjualan atau market-share.
c. Persaingan harga akan bertujuan untuk mengendalikan (mengatasi atau menghindari) persaingan.
6. Strategi Harga

a. Strategi Harga Berorientasi Pada Biaya
Strategi harga yang berorientasi pada biaya didasarkan pada perhitungan biaya (tetap atau variabel) dan penentuan target keuntungan yang diinginkan (target pengembalian investasi) untuk dapat menetapkan harga. Penentuan harga dilakukan berdasarkan hal-hal berikut.
· Tingkat keuntungan tertentu, yaitu:
1) Harga ditentukan menurut perhitungan biaya target keuntungan yang diharapkan.
2) Besarnya keuntungan merupakan persentase dari biaya (cost-plus), harga Perolehan (mark-up), atau harga jualnya.
3) Melalui perilaku biaya (tetap ataupun variabel) dapat diperhitungkan tingkat atau volume penjualan impas (break-even point).
Berdasarkan tingkat tersebut, dapat ditargetkan keuntungan.
· Tingkat pengembalian investasi, yaitu selain target keuntungan, tingkat pengembalian investasi (ROI) juga diperhitungkan untuk menghitung harga.
· Keuntungan maksimum, merupakan target perusahaan yang akan dicapai melalui penetapan harga jual produk. Teori ekonomi menyatakan bahwa tingkat keuntungan maksimum dicapai pada keadaan marginal pendapatan sama dengan marginal biaya.
Metode yang dipergunakan untuk mencapai target tersebut adalah dengan:
1) Clos plus pricing, yaitu penetapan harga dengan menambahkan sejumlah (presentase) tertentu dari harga jual atau biaya sebagai keuntungannya.
2) Mark-up pricing, yaitu penetapan harga jual dengan menambahkan sejumlah (presentase) tertentu dari harga jual atau harga perolehan barang dagangannya.
3) Break even analysis, yaitu penetapan harga dengan mempertimbangkan tingkat kuantitas penjualan perusahaan, yaitu penerimaan sama dengan pengeluaran biayanya (biaya tetap dan variabel). Dengan memahami batas impas tersebut, harga dapat ditetapkan di atasnya agar memperoleh keuntungan.
4) Maximum profit, yaitu penetapan harga bertujuan mencari keuntungan maksimal. Keuntungan maksimal dicapai pada tingkat marginal pendapatan (MR) sama dengan marginal biaya (MC).

b. Strategi Harga Berorientasi Pada Permintaan 
Penetapan harga yang berorientasi pada permintaan akan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar. Harga akan diserap apabila ada permintaan. Dengan kata lain, harga dapat ditetapkan sesuai menurut tingkat permintaannya. Dengan demikian, perusahaan perlu memahami tingkat permintaan terhadap barang yang terbentuk.
Dengan mempertimbangkan permintaan pasar, strategi harga dapat diarahkan untuk mencapai tingkat atau penumbuhan penjualan (market-share), mencakup:
· Diskriminasi harga
Di pasar yang heterogen, tingkat permintaan masing-masing kelompok (segmen) pasar tidak sama. Oleh karena itu, penetapan harga dapat mengikuti perbedaan yang ada di pasar atau produsen sengaja menciptakan perbedaan tersebut untuk membedakan harga.
Harga untuk produk yang sama dapat dibedakan menurut pelanggan, bentuk produk, tempat, dan waktu.
· Perceived value pricing 
Pada dasarnya, pembeli lebih memperhatikan manfaat yang akan diterima dari barangnya (bersifat psikologis) dari pada melihat besaran harga. Oleh karena itu, produsen menciptakan harapan akan manfaat tersebut agar pembeli lebih memperhatikannya (dengan mengabaikan besaran harga). Berdasarkan kenyataan ini, harga dapat ditetapkan menurut manfaat yang akan diterima (expected perceived value) bagi pembeli.

c. Strategi Harga Berorientasi Pada Persaingan 
Harga dapat bertahan di pasar persaingan apabila produsen memerhatikan harga-harga pesaingnya (price competition), terutama price leadernya. Produsen dapat menentukan harga yang sama, di atas atau dibawah harga pesaingnya (going rate pricing). Adapun pada penawaran pekerjaan secara lelang, harga ditetapkan dengan memperkirakan harga pesaingnya.

d. Kebijakan Harga Akhir
Harga yang sudah ditetapkan adakalanya perlu disesuaikan karena perubahan yang terjadi di lingkungan pasar. Untuk melakukan antisipasi perubahan tersebut, perlu dilakukan kebijakan harga. Penyesuaian harga (administered pricing) mempertimbangkan fleksibilitas, siklus produk, potongan harga (diskon), jarak geografis antara penjual dan pembeli, product mix, dan harga psikologis konsumen.

e. Metode Penetapan Harga
Menurut Ridwan Iskandar Sudayat, ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai rancangan dan variasi dalam penetapan harga, yaitu sebagai berikut.
· Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost plus pricing method). Metode harga ini adalah metode yang paling sederhana, yaitu penjualan atau produsen menetapkan harga jual untuk satu barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah jumlah untuk laba yang diinginkan (margin) pada tiap-tiap unit tersebut. Formulanya menjadi:

Cost Plus Pricing Method = Biaya Total + Laba = Harga Jual

· Harga yang berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan suplai. Metode penetapan harga yang lain adalah metode menentukan harga terbaik untuk mencabai laba optimal melalui keseimbangan antara biaya dan permintaan pasar. Metode ini paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan hargannya adalah memperoleh keuntungan maksimal.
Dalam menentukan harga dan mendayagunakannya, ada beberapa pemahaman tentang konsep-konsep istilah yang perlu diperhatikan, yaitu:
1) Biaya tetap total (total fixed cost)
2) Biaya variabel (variabel cost)
3) Biaya total (total cost)
4) Biaya marginal (marginal cost)
a. Penetapan harga yang ditetapkan atas kekuatan pasar, yaitu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar bahwa harga akan menentukan harga jual setelah harga belinya ditambah (kelebihan harga diatas harga belinya). Formulanya menjadi:

HARGA BELI + MARK UP = HARGA JUAL

b. Penetapan harga atas dasar kekuatan pasar. Penetapan harga berorientasi pda kekuatan pasar, yaitu harga jual ditetapkan sama dengan harga jual pesaing, di atas harga pesaing atau dibawah harga pesaing.

1) Penetapan harga dengan harga saingan. Penetapan harga seperti ini lebih menguntungka jika di pakai pada saat harga dalam persaingan itu tinggi. Pada umumnya, penetapan harga ini diberlakukan oleh penjual untuk barang-barang standar.
2) Penetapan harga dibawah harga saingan. Penetapan harga seperti ini digunakan oleh para pengecer atau produsen yang tidak mengetahui adanya praktik-praktik demikian. Pengecer pada dasarnya melihat bahwa nama baik produsen ikut membawa nama baik pengecer.
3) Penetapan harga di atas harga saingan. Penetapan harga ini hanya sesuai digunakan oleh perusahaan yang sudah memiliki reputasi atau perusahan yang menghasilkan barang-barang prestise. Hal ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa konsumen sering kurang memperhatikan harga dalam pembeliannya Karena lebih mengutamakan kualitas / faktor pretise yang akan diperolehnya dari barang tersebut.
7. Peran Pemerintah dalam Penentuan Harga
Peran Pemerintah dalam menentukan harga dilakukan dengan dua cara yaitu:
a. Intervensi Langsung
· Penentuan Harga Maksimum (Ceilling Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga tertinggi yang berlaku di pasar yang tingginya berada di bawah harga pasar. Adapun tujuan penentuan harga maksimum yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melindungi konsumen sehingga harganya terjangkau, dan untuk menurunkan harga barang yang berlaku di pasar.
· Penentuan Harga Minimum (Floor Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga terendah yang berlaku di pasar, yang tingginya berada di atas harga pasar. Tujuan pemerintah menentukan harga minimum adalah untuk melindungi produsen agar tidak merugi, dan untuk menaikkan harga barang yang berlaku di pasar.
b. Intervensi Tak Langsung
· Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
· Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.

C. Penetapan Harga Menurut Pandangan Islam
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar[4] sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Bukti autentik tentang hal ini adalah suatu hadis[5] yang diriwayatkan oleh enam imam hadis (kecuali Imam Nasa’i) [6]. Dalam hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

قال النّاسُ يا رسول اللهِ غلاَ السِّعرُ فسعِّرْ لناَ. فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم

"إنَّ الله هو المسعِّرُ الخالق القابِضُ الباسط الرَّازق و إني لأرجُوا أنْ ألقَى الله وليس أحدٌ منكم يُطالبُني بمظْلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ" .

“Manusia berkata saat itu, ‘Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami’. Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah adalah penentu harga, Ia adalah penahan, Pencurah, serta Pemberi rezeki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku Diana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” 
Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar[7] (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan)[8].
Dalam konsep islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan . Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia,maka seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. Dengan maksud untuk melindungi hak-hak milik orang lain., mencegah terjadinya penimbunan barang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Kattab.[9]
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat an- Nisa’ ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2. Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3. Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4. Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.


BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan

Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Harga terbentuk dan kompetensi produk untuk memenuhi tujuan dua pihak, yaitu produsen dan konsumen. Produsen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat keuntungan di atas biaya produksinya (atau tujuan lain, misalnya keuntungan). Konsumen memandang harga sebagai nilai barang yang mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhan dan keinginannya (misalkan hemat, prestise, syarat pembayaran, dan sebagainya).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mempelajari teori harga di antaranya, yaitu Fungsi Harga, Faktor Penentu Harga, Batas Penentu Harga, Tahap Penentuan Harga, Tujuan Harga, Strategi Harga (Strategi Harga Berorientasi Pada Biaya, Strategi Harga Berorientasi Pada Permintaan, Strategi Harga Berorientasi Pada Persaingan, Kebijakan Harga Akhir, dan Metode Penetapan Harga), dan Peran Pemerintah dalam Penentuan Harga (Intervensi Langsung dan Intervensi Tak Langsung).

Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. 

Dalam konsep islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia,maka seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar. 

B. Saran dan Kritik

Demikian dari makalah kami, kemudian kami mengharap kritik dan sara yang bersifat membangun guna tercapainya makalah yang lebih baik lagi. Selanjutnya kami memohon maaf apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan. 










[1] Siti Nur Fatoni, Pengantar Ilmu Ekonomi (Dilengkapi Dasar-Dasar Ekonomi Islam), (Bandung: Pustaka Setia, 2014), Hal. 61-63. 


[2] Ibid. 


[3] N. Gregory Mankiw, Pengantar Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2003), Hal. 138 


[4] Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar. 


[5] Dengan hadis ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. 


[6] Ika Yunia Fauzia, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Grup, 2014), Hal.201-204. 


[7] Distorsi Pasar (Ketidaksempurnaan Pasar) adalah yang membuat ekonomi tidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Menurut Adiwarman, pada garis besarnya islam mengidentifikasikan tiga bentuk distorsi pasar, yakni rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan, Tadlis (penipuan), dan Tagrir ( keracunan). 


[8] Ibid. 


[9] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Surakarta: Penerbit Erlangga, 2012), Hal.169-170.

Labels: Pengantar Ekonomi Syariah

Thanks for reading MAKALAH PES : TEORI HARGA DALAM ISLAM. Please share...!

0 Comment for "MAKALAH PES : TEORI HARGA DALAM ISLAM"

Back To Top